Jumat, 15 Oktober 2010

ARTIKEL PLACE
Pemilihan Lokasi Usaha
Sebelum menjalankan usaha, terlebih dahulu pengusaha harus menentukan tempat/lokasi usaha secara jelas, sebab lokasi merupakan bagian dari aspek pemasaran.
Dalam menentukan Tempat/lokasi usaha secara garis besar ada dua hal yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut.
1. Backward Linkage (Pertalian ke Belakang)
Hal ini berkaitan dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan wirausahawan jika perusahaannya adalah manufaktur, karena backward linkage adalah masalah sumber bahan baku bagi produknya.
2. Forward Linkage (Pertalian ke Depan)
Forward linkage berhubungan dengan masalah pemasaran produknya. Bagaimana agar lokasi yang dipilih akan memudahkan perusahaan dalam mendekatkan produknya kepada segmen pasar yang telah ditentukan.

Secara terperinci hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan tempat/lokasi usaha yang menguntungkan perusahaan di antaranya, antara lain sebagai berikut.
1. Berdekatan dengan sumber bahan baku.
2. Berdekatan dengan pasar.
3. Kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja.
4. Kemudahan dalam hal fasilitas transportasi.
5. Kemudahan dalam memperoleh bahan bakar.
6. Kemudahan memperoleh air.


Sekilas Perusahaan
Mustika Ratu Tbk didirikan pada 1975, dimulai dari garasi kediaman Ibu BRA Mooryati Soedibyo. Tahun 1978, perseroan mulai menjalankan usahanya secara komersial, yaitu dengan memproduksi jamu yang didistribusikan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, dan Medan. Dalam perkembangannya, permintaan konsumen semakin meningkat, hingga pada 1980-an perseroan mulai mengembangkan berbagai jenis kosmetika tradisional.
Pada 8 April 1981, pabrik perseroan resmi dioperasikan. Dalam rangka memperkokoh struktur permodalan, serta mewujudkan visinya sebagai perusahaan Kosmetika dan Jamu Alami Berteknologi Tinggi Terbaik di Indonesia, perseroan melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Jakarta pada 1995. Perseroan mulai menerapkan standar internasional ISO 9002 tentang Sistem Manajemen Mutu dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan sejak 1996
Ruang lingkup kegiatan perseroan meliputi pabrikasi, perdagangan dan distribusi jamu, kosmetik tradisional, serta minuman sehat, dan kegiatan usaha lain yang berkaitan.

http://en.vivanews.com/news/read/11978-mustika_ratu__mrat_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar